Persyaratan Mendapatkan Rumah Bersubsidi

Persyaratan Mendapatkan Rumah Bersubsidi

Saat  kita memutuskan membeli rumah bersubsidi dari pemerintah, kita harus tetap teliti, dengan asumsi pembayaran yang terjangkau per bulannya serta tenor panjang 10 hingga 20 tahun, maka rumah bersubsidi bisa menjadi solusi bagi MBR yang ingin memiliki rumah, kpr subsidi dan kpr non subsidi  sebenarnya adalah perbedaan signifikan antara dua jenis hunian ini, dibeberapa negara di dunia, Indonesia salah satunya, memang memiliki kebijakan khusus yang mengatur masalah hunian sehingga lahirlah rumah subsidi dan non subsidi, pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, notaris, biaya asuransi kebakaran,secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :

  1. Flat
  2. Efektif
  3. Anuitas Tahunan dan Bulanan, dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Berikut ini adalah persyaratan mendapatkan rumah bersubsidi:

  1. Catatan jejak transaksi bank yang baik, kpr akan kesulitan memperoleh persetujuan KPR jika memiliki rekam jejak transaksi bank yang kurang baik, orang-orang yang pernah mengalami black list karena tidak membayar kartu kredit, sering terlambat dalam melunasi angsuran, hingga sejumlah catatan buruk lainnya, akan berpengaruh terhadap pengajuan KPR, sebaiknya mulai mempertimbangkan sesuatu yang kecil terkait transaksi bank sejak dini, rekam jejak yang baik akan memudahkan kita mendapatkan rumah KPR subsidi, sembari mencari rumah dengan lokasi terbaik sesuai kebutuhan kita, memiliki hunian pribadi.
  2. Dokumen pribadi yang lengkap,

dokumen pribadi yang lengkap tentu sangat penting untuk menunjang kelancaran pengajuan KPR, jenis dokumen pribadi yang patut dipersiapkan adalah fotokopi KTP dan KK pemohon, slip gaji terakhir, fotokopi NPWP dan spt tahunan, fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir, surat pernyataan belum memiliki rumah, serta surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah, jika kelengkapan dokuman tersebut sudah kita siapkan menjelang pengajuan KPR subsidi.

  1. Pendapatan dan pekerjaan

syarat pendapatan untuk memperoleh KPR subsidi adalah maksimal Rp 4 juta untuk pengaju KPR subsidi rumah tapak, serta maksimal Rp 7 juta untuk orang yang mau memiliki  KPR rumah susun, pemohon  KPR subsidi juga minimal harus berusia 21 tahun atau sudah menikah.

  1. Warga negara Indonesia yang belum mempunyai rumah pribadi

berlangsung dengan tepat sasaran, salah satu syarat kepemilikannya adalah WNI yang belum pernah memiliki rumah pribadi, diiharapkan tidak ada masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke atas menginginkan tempat tinggal  KPR,

Program Sejuta Rumah. Ini karena pemerataan kesejahteraan sedang diupayakan untuk seluruh masyarakat Indonesia agar bisa memiliki hunian pribadi, hal yang perlu diperhatikan :

  1. Kalau membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  2. Jika membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
  • izin peruntukan tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan.
  • Prasarana sudah tersedia
  • Kondisi tanah matang
  • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
  • IMB Induk

hadirnya pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disebabkan karena adanya permintaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah secara cicilan.Produk ini dikelola oleh bank konvensional diantaranya Bank Tabungan Negara (BTN), Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA.

Sekian informasi tentang persyaratan mendapatkan rumah bersubsidi https://www.cekaja.com/info/kenali-dulu-perbedaan-antara-kpr-subsidi-dan-non-subsidi/ semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

Related posts